Tata Tertib Perkuliahan
1. Selama mengikuti perkuliahan di Community College Kota Kediri mahasiswa harus selalu menjaga tata tertib, kesopanan, kerapihan pakaian serta kebersihan (tidak diperkenankan memakai kaos, sandal).
2. Memakai seragam yang telah ditentukan.
3. Tidak diperkenankan membawa sesuatu selain alat tulis ke dalam Lab. Komputer ( Tas, Jaket, Sepatu, dan peralatan lainnya diletakkan pada tempat yang telah disediakan).
4. Tidak diperkenankan membawa makanan / minuman dalam bentuk apapun ke dalam Lab. Komputer.
5. Tidak diperbolehkan merubah konfigurasi/setting hardware maupun software komputer Lab. Tanpa ijin dari instruktur.
6. Bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang di lingkungan Community College Kota Kediri.
7. Menandatangani daftar hadir (Absensi) untuk setiap perkuliahan yang diikuti.
8. Karena lokasi kampus merupakan lingkungan pendidikan , maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
a. Tidak merokok di lingkungan kampus atau sekolah.
b. Bagi mahasiswa yang membawa kendaraan bermotor, parkir pada tempat
yang telah disediakan .
9. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas akan dikenakan sanksi.
Peraturan dan Tata Tertib Laboraturium Komputer
Penampilan 1. Mahasiswa wajib berpenampilan rapi dan sopan dengan mengenakan pakaian berkerah dan bersepatu (bila menggunakan ruang yang berkarpet sepatu harap dilepas)
2. Mahasiswa dilarang membawa makan dan minum di dalam ruang laboratorium
3. Mahasiswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium
4. Mahasiswa di mohon untuk merapikan kembali tempat yang dipakai
5. Mahasiswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di area laboratorium
6. Mahasiswa dilarang merokok di dalam ruang laboratorium
7. Mahasiswa masuk dan keluar laboratorium dengan tertib
8. Mahasiswa wajib menjaga kebersihan laboratorium
Penggunaan Hardware dan Software
1. Mahasiswa berhak menggunakan semua software/hardware yang disediakan oleh laboratorium
2. Mahasiswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas laboratorium
3. Mahasiswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium
4. Apabila terjadi kerusakan software/hardware atau hilangnya perlengkapan computer setelah digunakan oleh peserta praktek, maka mahasiswa yang bersangkutan dikenakan sangsi akademik dan harus mengganti
5. Setiap mahasiswa bertanggung jawab atas user, dan isi file yang disimpannya sesuai nomor komputer yang telah ditentukan
6. Setiap mahasiswa saat selesai melakukan praktikum di harap computer jangan dimatikan.
7. Dalam menggunakan internet mahasiswa tidak boleh membuka dan menyimpan situs-situs yang mengandung unsur pornografi dan atau permainan
8. Setiap praktikan laboratorium Computer yang akan mengambil data di luar jadwal laboratorium harus ijin ke pihak laboratorium computer dan pihak laboratorium computer akan mendampingi
9. Penggunaan ruang laboratorium untuk praktikum harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ruang laboratorium sudah harus dikosongkan bila waktu telah habis karena untuk kepentingan evaluasi yang dilakukan petugas laboratorium
10. Bila hendak menggunakan ruang laboratorium dengan waktu yang lebih lama melebihi dari jadwal, maka praktikan harus meminta ijin tertulis dari penanggungjawab laboratorium lalu petugas laboratorium computer tergantung dari kondisi saat itu akan menentukan kelanjutannya
Pengajaran
1. Mahasiswa selain kelas yang sedang praktek (sesuai jadwal kuliah) dilarang memasuki ruangan
2. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum (satu kelas sesuai absensi)
3. Setiap mahasiswa diwajibkan mematikan alat komunikasi selama praktikum
4. Selama pengajaran berlangsung mahasiswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu mahasiswa lain
5. Setiap praktikan laboratorium computer yang tidak mengikuti ketentuan-ketentuan dan aturan yang berlaku di laboratorium computer ini akan diberikan surat peringatan dan bila surat peringatan tidak diindahkan maka praktikan akan dikenakan sanksi yang akan dikeluarkan oleh pihak jurusan